Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara Mencairkan Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan

Cara Mencairkan Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan _ JASMSOSTEK yang kini menjadi BPJS KETENAGAKERJAAN adalah salah satu mitra perusahaan dalam hal kesehatan juga jaminan sosial hari tua para pekerjanya.Menurut pengalaman yang penulis amati disebuah perusahaan di kota Tasikmalaya tidak semua karyawan didaftarkan dan diikutsertakan dalam program jaminan hari tua dan sebagian dari mereka hanya diikutsetakan dalam program jaminan kesehatan.


Cara Mencairkan Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan

Bagi mereka anggota JHT bisa mencairkan simpanan tabungan dana hari tuannya setelah masa kepesertaan di BPJS KETENAGAKERJAAN selama 5 (lima) tahun dan masa tunggu non aktif atau masa jeda 1 (satu) bulan,itupun ketika siperusahaan yang bersangkutan tidak bertele-tele dalam mengurus data keluar masuk karyawannya dan menyampaikan laporan kepesertaan karyawan ke BPJS KETENAGAKERJAAN yang mungkin dikarenakan banyaknya urusan yang harus diselesaikan.Untuk cara mengetahui jumlah saldo bisa baca disini.

Menurut seorang narasumber yang saya ajak bicara BPJS KETENAGAKERJAAN terkesan berbelit-belit dan mempersulit proses pencairan dana JHT seperti laporan dari perusahaan bersangkutan belum diterima,laporan belum masuk karena ada proses 1 hari ataupun petugas staf bagian penonaktifan sedang dinas luar kota.Tapi mungkin itu adalah prosedur yang ditetapkan oleh fihak BPJS KETENAGAKERJAAN meskipun kita menganggap  bahwa jumlah saldo akhir tersebut adalah harta aktiva yang kita simpan secara tak terasa selama tahunan bahkan puluhan tahun kita bayarkan.

Cara Mencairkan Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan secara prosedural memang mudah dan berikut ini persyaratan yang harus kita persiapkan :
1.Fotocopy 2 (dua) lembar KTP tenaga kerja yang berlaku (asli harus dibawa).
2.Kartu peserta jamsostek (KPJ) asli.
3.Fotocopy kartu keluarga yang berlaku (asli harus dibawa).
4.Formulir F5 (bisa didapatkan dikantor jamsostek).
5.Apabila ditransfer harus melampirkan buku rekening atas nama yang bersangkutan.
6.Apabila ada yang beda nama/tanggal lahir antara data KTP/KK di KPJ harus minta surat keterangan dari desa dengan melampirkan  ijazah/akte kelairan (asli harus dibawa).
7.KTP/KK yan dari luar wilayah harus melampirkan surat keterangan domisili dari desa/kelurahan (asl harus dibawa).
8.KPJ atau packlaring yang hilang harus melampirkan surat kehilangan dari kepolisian,formulir pernyataan bermaterai 6000 dan melampirkan surat pengantar dari perusahaan.

Akan tetapi itu hanyalah sebuah prosedur atau jalan untuk proses pencairan dan pada kenyataanya tidak semudah dan segampang prosedur tersebut,silahkan dicoba.Biasanya sang teller akan mengecek data keaktifan peserta berdasarkan laporan perusahaan kepada fihak jamsostek,makaya diawal prakata penulis berkata "itupun ketika siperusahaan yang bersangkutan tidak bertele-tele dalam mengurus data keluar masuk karyawannya dan menyampaikan laporan kepesertaan karyawan ke BPJS KETENAGAKERJAAN".

Tips : sebelum mendatangi kantor BPJS KETENAGAKERJAAN sebaiknya berkomunikasi terlebih dahulu dengan perusahaan asal tempat bekerja untuk mempermudah informasi keaktifan kepesertaan atau untuk daerah Tasikmalaya saya punya nomor telephone yang bisa dihubungi di (0265)327987 ext 100,karena menurut narasumber yang sama sudah dua balik menemui kantor BPJS KETENAGAKERJAAN tetapi hasilnya tetap nihil dengan alasan kepesertaan masih aktif meskipun ketika dikonfirmasi ke perusahaan bahwa yang bersangkutan sudah dinonaktifkan dan sudah melewati masa jeda yaitu satu bulan.

Cara Mencairkan Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan dari Auroraborealis,semoga bermanfaat.